Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Juli 2017

Perempuan dan Politik


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD menyebutkan daftar bakal calon yang disusun partai politik memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.  Bahkan Pasal 56 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan.  Poin-poin tersebut  dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 11b,11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.

UU dan peraturan KPU sebagai Dasar negara sudah menempatkan Perempuan pada affirmative action. Setiap partai dalam pemilu wajib 30% di isi oleh Perempuan. Faktanya, komposisi pemenangan perempuan belum pernah mencapai target. 2009 lalu18,2% sedangkan 2014 17,3% ini menunjukkan penurunan proporsi keterwakilan perempuan dan jauh dari capaian 30%. Tidak ada asap tanpa ada api bukan?, ternyata pemilih yang belum 'trush' terhadap calon perempuan, karena calon legislatif perempuan yang belum sampai pada titik kompeten yang dapat dilihat public sebagai prestasi dan juga rasa tanggung jawab penuh terhadap keterwakilan kaum perempuan di parlemen.

Ini bukan bicara feminism apalagi kesetaraan gender, ini soal bagaimana Kita perempuan bersaing secara sehat dalam perhelatan pemilu.

Ingat hai perempuan semakin banyak keterwakilan perempuan di senayan semakin besar pula suara yang dapat kita gaungkan untuk kemaslahatan. (Nsq/na)