Tampilkan postingan dengan label DPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Agustus 2017

Catatan Silatnas IMMawati


IMMawati merupakan sosok aktivis perempuan dalam lingkup kampus menjadikan batasan jalan untuk membumikan gerakan sosial, menggaungkan intelektualitas dengan berazaskan koridor Dinul islam. Sosok yang tercipta menjadikannya sebagai perempuan muslimah era konseptual dengan mewakafkan diri untuk membantu mustad affiin dan mencercahkan sedikit cahaya terhadap sesama perempuan bahwa kita sama-sama memiliki hak untuk berpendidikan.

IMMawati dalam ruang geraknya berlandaskan dengan  progresifitas, massif, dan berkesinambungan. Inilah barometer pergerakan IMMawati dalam berfastabiqul khoirot baik didunia kampus maupun di dunia masyarakat.

Silaturahim Nasional atau Silatnas IMMawati yang di gelar di Jakarta oleh Bidang IMMawati Dewan Pimpinan Pusat IMM, dengan antusiasme tinggi dari berbagai daerah yang bervisi kan sama yaitu membangun perdaban dan arah gerak IMMawati kedepan. Hadir 25 Provinsi perwakilan daerah dengan gegap gempita penuh semangat menghadiri acara yang perdana kegiatan Silatnas ini digelar di tahun 2017.

Hasil rumusan Silatnas ini tidak hanya ajang kumpul bertemu, bertatap sapa, mengusap rindu, dan membalut kehangatan juang. Lebih dari itu, silatnas melahirkan buku perkaderan IMMawati yang didalamnya berisikan Silabus Diksuswati I, II, III dan pembentukan korps IMMawati.

Tentu tidak tersia-siakan dalam momentum ini lahir juga manifesto IMMawati hasil dari rumusan Bidang IMMawati DPP IMM di silatnas ini yang berisikan 3 point, yaitu : 1. IMMawati sebagai penguat nilai-nilai keislaman, 2. IMMawati sebagai gerakan Perempuan Berkemajuan, dan 3. IMMawati sebagai gerakan penguat nilai-nilai Kebangsaan.

Wal akhir, corong kemajuan negara dilihat dari seberapa hebat perempuan didalamnya, inilah saatnya IMMawati lahir dengan sejuta pesan dan rasa untuk tidak hanya membumikan hal-hal logistik tapi juga bermetamorfosa ke dalam zona yang jauh lebih luas karena sejatinya Perempuan bisa merubah dunia sekalipun.

Sabtu, 08 Juli 2017

Perempuan dan Politik


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD menyebutkan daftar bakal calon yang disusun partai politik memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.  Bahkan Pasal 56 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan.  Poin-poin tersebut  dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 11b,11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.

UU dan peraturan KPU sebagai Dasar negara sudah menempatkan Perempuan pada affirmative action. Setiap partai dalam pemilu wajib 30% di isi oleh Perempuan. Faktanya, komposisi pemenangan perempuan belum pernah mencapai target. 2009 lalu18,2% sedangkan 2014 17,3% ini menunjukkan penurunan proporsi keterwakilan perempuan dan jauh dari capaian 30%. Tidak ada asap tanpa ada api bukan?, ternyata pemilih yang belum 'trush' terhadap calon perempuan, karena calon legislatif perempuan yang belum sampai pada titik kompeten yang dapat dilihat public sebagai prestasi dan juga rasa tanggung jawab penuh terhadap keterwakilan kaum perempuan di parlemen.

Ini bukan bicara feminism apalagi kesetaraan gender, ini soal bagaimana Kita perempuan bersaing secara sehat dalam perhelatan pemilu.

Ingat hai perempuan semakin banyak keterwakilan perempuan di senayan semakin besar pula suara yang dapat kita gaungkan untuk kemaslahatan. (Nsq/na)